Kantor Imigrasi Kelas II pati menaikkan tarif pembuatan paspor WNI setebal 48 halman sebesar Rp 100 ribu, mulai 3 Juli 2014. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Imgrasi kelas II Pati yaitu Bapak Iwan Rustiawan, S.Sos bahwa pemerintah telah menandatangani PPRI Nomor 45 tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 pada pasal 9 tentang perubahan tarif pembuatan paspor RI setebal 48 halaman.
Kenaikan ini bukan merupakan kenaikan untuk administrasi atau pelayanan lainnya. namun, kenaikan Rp 100 ribu itu adalah kenaikan untuk harga bukunya. sebelumnya Harga Buku paspor RI setebal 48 halaman 200 ribu menjadi 300 ribu sedangkan untuk buku paspor RI setebal 24 halaman semula Rp 50ribu menjadi 100 ribu. Untuk biaya biometrik yang meliputi biaya foto atau biaya administrasi lainnya seperti sidik jari tetap memakai tarif sebelumnya Rp 55 ribu.
Dengan diberlakukannya kenaikan tersebut, maka biaya pembuatan paspor 48 halaman yang sebelumnya Rp225 ribu menjadi Rp 355ribu. Kenaikan tidak hanya pada paspor WNI tetapi paspor jenis lain seperti KITAS dan Paspor biasa elektronik 48 halaman elektronik. Daftar kenaikan Dokumen SPRI akan dipasang di papan Pengumuman Kantor Imigrasi Kelas II Pati.
Jln. Raya Pati - Kudus KM 7 No. 1 Margorejo, Pati Jawa Tengah 59163
[email protected]
Telp: (0295) 386278 - Fax : (0295) 386277
Saran dan Pengaduan : +62 815 7706 444