Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 bertempat di Studio Simpang 5 TV Pati diadakan Talkshow Interaktif Gandul (Gagasane Sedulur), yang mendatangkan narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati (Iwan Rustiawan, S.Sos) dan Kepala Seksi Informasi, Sarana dan Komunikasi Keimigrasian (Muhammad Arief Hamdi, A.Md.Im, SH,MAP)dengan tema “Cara Membuat Paspor Yang Mudah dan Aman”.
Sebagai Institusi yang mengemban fungsi pelayanan public, penegakan hukum, keamanan Negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Kantor Imigrasi kelas II Pati memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan public melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan responsive terhadap keluhan masyarakat. Hal ini terungkap dalam Undang Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya mengenai prosedur pembeian paspor Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Imigrasi Kelas II Pati telah melaksanakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi berkanaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-710-GR.01. 61 tanggal 15 Maret 2013 tentang penerbitan paspor RI dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan foto dan wawancara, dan menyediakan map gratis bagi pemohon Dokumen Keimigrasian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-144.UM.01.01 tanggal 25 Januari 2013 tentang penyediaan Map Gratis bagi pemohon jasa keimigrasian.
Acara ini terbagi menajdi dua sesi, sesi pertama merupakan penjelasan umum mengenai Kantor Imigrasi Kelas II Pati dan pengertian paspor, sesi selanjutnya membahas secara khusus mengenai proses pembuatan paspor dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Pati.
Acara Talkshow Interaktif ini memungkinkan adanya feedback dari pemirsa yang menyaksikan pada saat itu. Tercatat ada 5 penelpon (Interaktif) yang berdialog secara langsung lewat sambungan telepon untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan proses permohonan paspor. Salah satu penelepon, Bapak Rubi dari Gabus Pati memberikan apresiasi terkait dengan semakin meningkatnya kinerja permohonan paspor yang ditunjukkan dengan semakin cepatnya proses pelayanan paspor antara lain Online lewat Internet, menggunakan sarana Dropbox (Kotak Permohonan) yang disediakan di Kantor Imigrasi Pati, dan proses manual dengan datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari masyarakat untuk Kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk mempertahankan dan meningkatkan kepuasan publik terutama berkaitan dengan proses permohonan paspor yang mudah, aman, cepat dan nyaman.
Perlu dihimbau kepada pemohon paspor RI agar mengurus sendiri secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati dan tidak melalui calo karena syarat pengajuan paspor yang sangat mudah yakni melampirkan Kartu Tanda Pengenal, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Nikah.
Jln. Raya Pati - Kudus KM 7 No. 1 Margorejo, Pati Jawa Tengah 59163
[email protected]
Telp: (0295) 386278 - Fax : (0295) 386277
Saran dan Pengaduan : +62 815 7706 444