Pelayanan Warga Negara Asing (WNA)

 
 
PROSEDUR PELAYANAN BAGI WARGA NEGARA ASING :
 
 
 
1. VOA ( VISA ON ARRIVAL )
2. IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
3. IJIN TINGGAL TERBATAS / IJIN TINGGAL TETAP
4. E R P / M E R P
5. EPO ( EXIT PERMIT ONLY )
6. A F F I D A V I T
7. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM)
 
 
Pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Asing ( WNA ) berupa:
 
1. PERPANJANGAN VISA KEDATANGAN (VISA ON  ARRIVAL)
 
Persyaratan :
1. Surat Permohonan dan Jaminan Sponsor
2. Fotocopy Identitas Sponsor
3. Paspor Asli
4. Voucher visa
5. Ticket Pulang
 
2. PERPANJANGAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN (VISIT PERMIT EXTENTION)
 
Persyaratan :
1. KTP Sponsor
2. Surat Pernyataan dan jaminan
3. Surat Permohonan Sponsor
4. NPWP, SIUP dan Akte Pendirian Perusahaan untuk usaha
5. Tanda Daftar Perusahaan
6. Akte Nikah untuk anak campuran dan Suami / Istri  WNI
7. Paspor Asli
8. Foto 4x6 (2 lembar) untuk perpanjangan II
 
 
3. ITAS/ITAP BARU & PERPANJANGAN ITAS/ITAP (TEMPORARY/PERMANENT STAY PERMIT)
 
PERSYARATAN PEMBUATAN KITAS/KITAP BARU :
 
1. Surat permohonan Jaminan Sponsor dan Identitas Sponsor
2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
3. Surat Rekomendasi dari Instansi terkait
4. Paspor Asli dan fotocopy
5. Surat Nikah/Akte Lahir untuk penggabungan keluarga
6. Telex Visa
7. SIUP, NPWP, TDP, Akta Pendirian, Pengesahan Akta (TKA)
8. Pas Foto berwarna terbaru: 3 x 4 (6 lembar), 2x3 (2 lembar) (latar belakang merah)
 
PERSYARATAN PERPANJANGAN KITAS/KITAP :
 
1. Surat permohonan Jaminan Sponsor dan Identitas Sponsor
2. Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait
3. Paspor Asli dan fotocopy ,KITAS/KITAP, buku POA
4. Surat Nikah/Akte Lahir untuk penggabungan keluarga
5. Pas Foto berwarna terbaru : 3x4 (6 lembar), 2x3 (2 lembar)
 
Permohonan Perpanjangan ITAS dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum masa berlaku habis.
 
1. Mengisi Formulir Perdim 26 dan 27
2. Melampirkan Pas Foto : 3x4 (1 lembar), 2x3 (2 lembar)
 
 
ITAS BARU & PERPANJANGAN ITAS BAGI PELAJAR/MAHASISWA (TEMPORARY/PERMANENT STAY PERMIT FOR STUDENT)
 
Persyaratan ITAS Baru bagi Pelajar / Mahasiswa :
 
1. Surat Permohonan Jaminan Sponsor dan Identitas Sponsor
2. Paspor Asli dan fotocopy yang bersangkutan, yang sah serta masih berlaku sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun 6 (enam) bulan
3. Surat Rekomendasi dari Instansi / Departemen Teknis Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian agama, Kementerian Kesehatan
4. Pas foto berwarna terbaru 2x3 (2 lembar)
 
Persyaratan Perpanjangan ITAS  Baru bagi Pelajar / Mahasiswa :
 
1. Surat Permohonan Jaminan Sponsor dan Identitas  Sponsor
2. Paspor Asli dan fotocopy yang bersangkutan, yang sah serta masih berlaku sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun 6 (enam) bulan,  Buku POA, dan    
     KITAS yang bersangkutan dan masih berlaku
 
Surat Rekomendasi Instansi Teknis berupa :
 
 • Bagi pelajar/mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di Sekolah Negeri/Perguruan tinggi Negeri di Indonesia dengan melampirkan surat  
    Rekomendasi Kepala Sekolah/Rektor Perguruan tinggi Negeri
 
Bagi Pelajar/mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di sekolah swasta/Perguruan tinggi Swasta di Indonesia dengan melampirkan surat Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional dan data laporan perkembangan pendidikan pelajar/mahasiswa yang bersangkutan
 
Pas foto berwarna terbaru 2x3 ( 2 lembar )
 
 
ALIH STATUS DARI ITK KE ITAS (VISIT PERMIT CONVERSION TO TEMPORARY STAY PERMIT)
 
Persyaratan :
1. masa berlaku Ijin  Tinggal Kunjungan mnimal tersisa 21 hari
2. Mengisi formulir permohonan KITAS
3. Surat Permohonan Jaminan Spnsor danIdentitas sponsor
4. Daftar Riwayat Hidup ( CV )
5. Surat Rekomendasi dari Instansi terkait
6. Paspor Asli dan fotocopy
7. Surat Nikah/Akte Kelahiran untuk penggabungan keluarga
8. Telex Visa
9. SIUP, NPWP, TDP, Akte Pendirian, Pengesahan Akte (TKA)
 
 
ALIH STATUS DARI ITAS KE ITAP (TEMPORARY STAY PERMIT CONVERSION TO PERMANENT STAY PERMIT)
 
Setelah memiliki ITAS III dan masa berlaku ITAS minimal tersisa 6 bulan
 
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Jaminan Sponsor dan Identitas Sponsor
2. Daftar riwayat Hidup ( CV )
3. Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait
4. Paspor Asli dan fotocopy
5. KITAS dan Buku POA
6. Surat Nikah/akte Kelahiran untuk penggabungan keluarga
7. Telex Visa
8. SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Pengesahan akta ( TKA )
4.       EXIT / MULTYPLE RE-ENTRY PERMIT
 
Setiap orang asing pemegang KITAS/KITAP setiap kali hendak meninggalkan wilayah Indonesia dan menginginkan untuk datang kembali diwajibkan melapor ke Kantor Imigrasi untuk diberikan izin berupa Exit Re-Entry Permit. ERP diberikan untuk satu kali perjalanan dan berlaku untuk jangka waktu 3 bulan. Selain itu juga ada Multiple Exit Re-Entry Permit yang dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun dan 2 (dua) tahun.
 
Persyaratan:
1. Surat  permohonan dari Sponsor
2. Paspor WNA
3. Dokim KITAS / KITAP
4. IMTA
5. DPKK
6. Buku POA
7. Surat Rekomendasi dari Instansi/Kementerian Terkait
 
 
 
 
5.       EPO ( Exit Permit Only )
 
Setiap orang asing pemegang KITAS/KITAP setiap kalai hendak meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak menginginkan untuk datang kembali diwajibkan melapor ke Kantor Imigrasi untuk diberikan izin berupa Exit Permit Only dan dokumen KITAS dan Buku POA akan diminta kembali oleh Knator Imigrasi.
 
Persyaratan :
1. Surat  Permohonan dari sponsor Sponsor
2. Paspor WNA
3. Dokim KITAS / KITAP
4. IMTA
5. DPKK
6. Buku POA
7. Tiket Keluar
 
 
6.      A F F I D A  V I T ( SURAT KETERANGAN KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS)
 
“Adalah surat keterangan untuk anak hasil perkawinan campuran dari seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing”
 
Persyaratan :
1. Paspor Asing Anak
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga
4. Akte Kelahiran
5. Surat Nikah
6. Paspor Ayah (fotocopy)
7. SK menteri bagi anak yang lahir sebelum bulan Agustus 2006
 
 
7.      SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN ( IMMIGRATION LETTER )
 
Diberikan pada orang asing untuk proses kewarganegaraan RI yang terdiri atas :
 
1. Pewarganegaraan
2. Menyampaikan menjadi WNI, dapat diberikan kepada Orang Asing yang Kawin secara sah dengan WNI
 
 
PERSYARATAN SKIM UNTUK PROSES PEWARGANEGARAAN :
 
1. Mengisi Formulir yang ditentukan
2. Paspor asli dan fotocopy
3. Ijin Tinggal Tetap yang masih berlaku
4. Fotocopy ITAS ke I s/d ITAS ke V
5. Sudah bertempat Tinggal di wilayah RI untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut
6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
7. Pas foto terbaru latar warna merah, 3x4 cm 2 lembar dan 4x6 cm 4 lembar
8. NPWP
9. Surat Kuasa Bermeterai jika permohonan dikuasakan
 
 
PERSYARATAN SKIM TAMBAHAN UNTUK PROSES PEWARGANEGARAAN BAGI :
 
1. Tenaga Kerja Asing atau Pimpinan tingkat tertinggi perusahaan :
 
Ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Akta Pendirian Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
 
 
1. Penanam Modal melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Ijin Usaha Tetap.
 
 
2. Rohaniawan Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
 
 
 
2.   PERSYARATAN SKIM UNTUK PROSES MENYAMPAIKAN PERNYATAAN MENJADI WNI 
 
 
 
1. Mengisi formulir yang ditentukan
2. Menunjukkan Asli dan Foto kopi :
 
Paspor yang sah dan masih berlaku
ITAS / ITAP yang sah dan masih berlaku
Kutipan Akte Perkawinan / Buku Nikah yang Sah dan Keterangan masih dalam ikatan Perkawinan dari Lembaga yang berwenang
 
1. Sudah bertempat Tinggal di wilayah RI untuk jangka waktu paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut – turut atau 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut – turut
2. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
3. Pas foto terbaru latar warna merah, 3x4 cm 2 lembar dan 4x6 cm 4 lembar
4. Surat Kuasa Bermeterai jika permohonan dikuasakan
5. Khusus untuk perkawinan yang di langsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 

 

 

LINK TERKAIT
WNI WNA Permohonan Visa Online Antrian Passpor Online Pengaduan coba

Kantor Imigrasi Kelas II Pati

Kantor Imigrasi Kelas II Pati

Jln. Raya Pati - Kudus KM 7 No. 1 Margorejo, Pati Jawa Tengah 59163
[email protected]
Telp: (0295) 386278 - Fax : (0295) 386277
Saran dan Pengaduan : +62 815 7706 444