WNI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR
Datang langsung ke Kantor Imigrasi (Loket)
PERSYARATAN
1) PASPOR BARU
- KTP
- Kartu Keluarga ( KK )
- Akte Lahir/Ijasah/Surat Nikah/Surat Baptis
- Surat Rekomendasi Atasan (Apabila di KTP tercantum pekerjaan sebagai Karyawan Swasta/ TNI / POLRI / PNS )
- Surat Rekomendasi dari Biro Umroh Yang telah terdaftar di Kementerian Agama bagi yang akan melaksanakan Umroh (
download contoh rekom)
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama bagi yang akan melaksanakan Haji
- Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang bagi Tenaga Kerja Indonesia
2) PASPOR BARU BAGI ANAK
- Akte Lahir Anak
- KTP dan Kartu Keluarga orang tua
- Akte Nikah Orang Tua atau Surat Adopsi dari Pengadilan
- Jika tidak pergi bersama orang tuanya diperlukan persetujuan tertulis orang tuanya atau yang telah mendapatkan hak asuh dari Pengadilan
- Surat permohonan dari orang tua bagi anak dibawah umur (pada saat wawancara harus didampingi oleh kedua orang tuanya)
3) PENGGANTIAN PASPOR BAGI YANG TELAH MEMILIKI NOMOR INDUK KEIMIGRASIAN (NIKIM)
- KTP
- Kartu Keluarga ( KK )
- Akte Lahir/Ijasah/Surat Nikah/Surat Baptis
- Surat Rekomendasi Atasan (Apabila di KTP tercantum pekerjaan sebagai Karyawan Swasta/ TNI / POLRI / PNS )
- Surat Rekomendasi dari Biro Umroh Yang telah terdaftar di Kementerian Agama bagi yang akan melaksanakan Umroh
- Paspor lama
- Bagi yang belum memiliki NIKIM persyaratan sama dengan permohonan baru
4) PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG / RUSAK YANG MASIH BERLAKU
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari polisi ( tidak diperlukan untuk paspor rusak)
- Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
- Persetujuan dari Kakanwil Up. Kadiv Keimigrasian
5) PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG / RUSAK YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi ( tidak diperlukan untuk paspor rusak )
- Pembuatan BAP
- Membayar biaya paspor sebagaimana biaya paspor baru
- Tidak diperlukan persetujuan dari Kadivim.
6) PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG / RUSAK AKIBAT BENCANA ALAM
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan telah terjadi bencana alam dari Kepala Kecamatan setempat